"Setelah menerima laporan korban, Tim Bravo ROTR Polresta Manado langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku," ujarnya.
Alhasil, dua dari tiga pelaku berhasil mengamankan satu orang yakni CE (21), warga Ranotana Weru sementara MT dan R dalam pengejaran petugas (DPO).
“Kini, pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait