Kakanwil Kemenkumham Sulut (tengah) pada workshop Peran DPRD dalam Penyusunan dan Persetujuan Ranperda di Legislative Sulutgo Expo, di Manado. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 10 DPRD di Sulawesi Utara (Sulut) sudah melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kerja sama tersebut dalam rangka pembentukan peraturan daerah atau perda.

"Terdapat sepuluh DPRD kabupaten dan kota yang telah melakukan kerja sama," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto pada workshop "Peran DPRD dalam Penyusunan dan Persetujuan Ranperda" di Legislative Sulutgo Expo, di Manado, Selasa (31/5/2022) lalu.

Dia mengatakan sepuluh DPRD tersebut masing-masing DPRD Kota Kotamobagu, DPRD Kota Tomohon, DPRD Minahasa Tenggara, DPRD Minahasa Selatan, DPRD Bolaang Mongondow, DPRD Bolaang Mongondow Selatan.

Kemudian, DPRD Bolaang Mongondow Utara, DPRD Bolaang Mongondow Timur, DPRD Sitaro, dan DPRD Talaud.

Sedangkan DPRD yang belum melaksanakan MoU, yakni DPRD Kota Manado, DPRD Sangihe, DPRD Kota Bitung, DPRD Minahasa, dan DPRD Provinsi Sulut.

Kerja sama dengan pemerintah daerah, masih terdapat tiga daerah yang belum, yakni Kabupaten Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Bitung.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network