TOMOHON, iNews.id - Seorang suami inisial MB (30) di Tomohon melaporkan isterinya inisial VA (24) ke Kantor Polsek Tomohon Tengah. Pasalnya, istri diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Benar ada laporan masuk ke SPKT Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh perempuan berinisial VA. Terduga pelaku pun kemudian dijemput polisi 2 jam setelah kejadian, di Tara-tara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (3/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks sebuah toko audio variasi tempat korban bekerja.
Saat korban sedang bekerja, tiba-tiba datang terduga pelaku meminta handphone dan KTP miliknya beserta uang, dengan alasan akan pergi ke Manado. Namun oleh korban tidak diberikan dan akhirnya terjadi cekcok.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait