Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk itu langsung menganiaya korban dengan cara memukul beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan dan besi mengakibatkan korban mengalami memar dan luka di bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Korban sudah dilakukan visum dan laporannya sudah diterima. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku," ujar Aruan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait