Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka tidur dengan korban di dalam kamar tersangka dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
Tersangka diamankan Tim Resmob pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya di Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait