Kedua pelaku judi togel beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara. (Foto: Humas)

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap MO, yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan.

“Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp367.000 dan buku rekapan. Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network