Kedua pelaku judi togel beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara. (Foto: Humas)

MITRA, iNews.id – Dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra, Sabtu (3/9/2022) malam. Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat setempat.

“Kedua pelaku berinisial YO (44) dan MO (25), keduanya warga Kecamatan Ratahan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022) siang.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan. Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 WITA.

“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network