MITRA, iNews.id – Dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra, Sabtu (3/9/2022) malam. Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat setempat.
“Kedua pelaku berinisial YO (44) dan MO (25), keduanya warga Kecamatan Ratahan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022) siang.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan. Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 WITA.
“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait