Di hadapan Kanit Lantas Bripka Rio Rumuat dan personel SPK Polsek Airmadidi serta disaksikan perangkat Desa Sawangan, sang suami membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Bina kembali hubungan rumah tangga yang harmonis seperti sedia kala,” ujar Bripka Rio berpesan, Kamis (3/6/2021).
Menanggapi hal ini, Kapolsek Airmadidi Iptu C Melky Sadrach mengatakan, setiap penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat, anggota senantiasa mengutamakan asas ultimum remedium, artinya pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah menempuh upaya lain seperti musyawarah maupun mediasi secara kekeluargaan.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri terkait penanganan perkara dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Melky.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait