Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, memantau penjualan obat sirup mengandung paracetamol di apotek dan swalayan di daerah itu. (Foto: Antara)

Alhamdulillah kata dia, seluruh pengelola apotek maupun swalayan yang menjual obat sirup dengan kandungan paracetamol dapat bekerja sama dengan baik.

Bahkan beberapa swalayan, tidak lagi memajang obat-obat sirup tersebut. Namun jika ditemukan apotek maupun toko obat dan swalayan yang masih memajang obat-obat tersebut, tentu akan dilakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.

"Penghentian sementara penjualan ini berlangsung 1 bulan, sehingga kami berharap, agar pengusaha bersabar hingga ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," katanya pula.

Hingga saat ini, pihaknya kata Dekson, belum menerima laporan terkait temuan atau laporan kasus pasien dengan gejala gangguan ginjal akut atipikal, baik dari puskesmas maupun Rumah Sakit.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network