JAKARTA, iNews.id - Vonis berupa demosi satu tahun dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).
Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.
Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait