"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait