Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

"Atas tindakan DKPP ini, saya mengalami kerugian material dan inmaterial serta hancur leburnnya martabat selaku penyelenggara pemilu dan pribadi. Saya akan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi," katanya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Rahman Ismail juga akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati ke Mabes Polri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network