"Atas tindakan DKPP ini, saya mengalami kerugian material dan inmaterial serta hancur leburnnya martabat selaku penyelenggara pemilu dan pribadi. Saya akan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi," katanya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Rahman Ismail juga akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati ke Mabes Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait