Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakan benda tajam. Keduanya menganiaya Veron Widi (19) warga Madidir di Kelurahan Pakadoodan, pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Terduga pelaku berjumlah dua orang, masing berinisial MM (19) dan AB (20), keduanya warga Kecamatan Maesa. MM diamankan di sekitar Kecamatan Maesa sedangkan AB menyerahkan diri, tak lama setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (25/7/2022).

Penganiayaan dengan menggunakan benda tajam jenis tulang ekor ikan layar ini, dipicu oleh dendam akibat selisih paham.

"Karena dendam pernah berselisih paham dengan korban, kedua terduga pelaku kemudian mencari keberadaan korban yang diketahui melalui facebook. Saat korban sedang berada di TKP, kedua terduga pelaku secara tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network