MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara (Sulut) dan serikat buruh di provinsi tersebut memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di daerah itu. Sesuai aturan pembayaran THR paling lambat pada H-7 hari raya.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemantau terkait perusahaan belum melaksanakan pembayaran THR," kata Loordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut, Jack Andalangi di Manado, Rabu (21/12/2022)
Tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR itu sudah wajib dibayarkan oleh pengusaha, pemilik modal yang memperkerjakan pekerja.
"Ini merupakan kewajiban, dan secara moralitas, yuridis psikologis, itu wajib hukumnya bagi pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR itu," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait