Kepala Dinas Tenga Kerja Kabupaten Sangihe, Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengingatkan pengusaha segera merealisasikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja. Apalagi Natal sudah tinggal beberapa hari lagi.

"Kami mengingatkan kembali semua pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja agar segera memberikan THR kepada para pekerja yang beragama Kristen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Dokta Pangandaheng di Sangihe, Sabtu.

Menurut dia, THR untuk perayaan Natal dan Tahun Baru harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja.

"Setiap pemberi kerja wajib menyediakan atau menyiapkan THR bagi para pekerja yang merayakan hari raya keagamaan," kata dia.

Selaku instansi teknis pihaknya akan melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap hak pekerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network