"Dinas tenaga kerja telah melayangkan surat bagi pemimpinan pimpinan perusahaan agar hal ini dilaksanakan sesuai kondisi di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya.
Jumlah THR berdasarkan masa kerja lebih dari satu tahun secara berturut- turut sesuai ketentuan yakni satu bulan gaji.
Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada pemberi kerja yang menyalurkan THR bagi pekerja yang merayakan hari Natal dan Tahun Baru.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian THR bagi tenaga kerja agar semua mendapat hak sebagaimana perintah undang-undang," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait