Disnakertrans Provinsi Sulut, kata Erny akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMP tahun 2023 tersebut.
"Kami mengimbau semua badan usaha yang ada baik skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP ini," harap Erny.
Apabila perusahaan melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat peraturan yaitu mulai sanksi administrasi hingga pidana.
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun depan naik sebesar 5,24 persen hingga mencapai angka Rp3.485.000, sementara di tahun sebelumnya Rp3.310.723.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait