MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui kajian. Berbagai unsur terlibat dalam penetapan UMP tersebut.
"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny Tumundo di Manado, Selasa (29/1/2022).
Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.
"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.
"Kenaikan UMP ini disepakati semua unsur dalam dewan pengupahan, ada tim pakar, serikat pekerja dan serikat buruh, ada perwakilan pengusaha Apindo, PHRI dan GIPI ada kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga UMP di tahun 2023 menjadi Rp3.485.000," tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait