Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut sudah melakukan pengejaran terhadap Briptu Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.
Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait