MANADO, iNews.id - Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika 1.664 narapidana mendapat remisi. Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Dari jumlah tersebut, terdapat empat narapidana mendapatkan remisi bebas, atau saat mendapatkan remisi tersebut langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Bambang Haryanto, Rabu (18/8/2021).
Dia menambahkan sementara yang lainnya mendapatkan remisi dengan bervariasi yakni dari satu hingga enam bulan.
Narapidana yang mendapatkan remisi itu, lanjut Bambang, tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait