Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto. (Foto: Antara) 

"Penerima remisi itu tersebar pada 14 UPT yang ada  di sejumlah kabupaten dan kota di Sulut," katanya.

Menurut Bambang, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Para narapidana tersebut antara lain harus menunjukkan berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana," katanya.  


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network