Pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Sinergi dengan pihak perbankan dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran.
"Pemblokiran dilakukan terhadap 75 wajib pajak badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp122,2 miliar," katanya.
Marasi Napitupulu menyampaikan, terhadap para wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan penyampaian surat teguran dan surat paksa oleh JSPN, serta dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait