Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, di Manado, Kamis (23/6/2022). (Foto: Antara)

Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak.

Penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

"Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network