JAKARTA, iNews.id - Sejak 28 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi menutup layanan aplikasi SPT elektronik atau e-SPT. Sebagai penggantinya bisa melalui saluran e-Form dan e-Filing.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," bunyi pengumuman Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal pada Rabu (2/3/2022).
Dengan ditutupnya layanan aplikasi e-SPT, maka formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pun ditutup per 28 Februari 2022, mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
E-SPT adalah file teks yang berisi daftar data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan 3 cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.
File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait