MANADO, iNews.id - Dinas Koperasi (Diskop) mendata kembali usaha koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pendataan dilakukan untuk menopang pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Saat ini dalam rangka pendataan usaha koperasi guna menopang pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Sulawesi Utara," kata Kadiskop Sulut Ronald Sorongan, Kamis (3/2/2022).
Hal ini berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan.
Juga, katanya, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Menteri Koperasi UKM No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 518/19.9834/Sekr.se.UKMD Tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait