MANADO, iNews.id - Oldy Arthur Mumu (46) buronan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado. Dia diamankan di salah satu rumah di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (19/6/2022) malam.
Setelah ditangkap, Arthur Mumu langsung diterbangkan ke Kota Manado, Sulawesi Utara. Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan eokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait