Wahyudin sebelumnya telah dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, Wahyudin Moridu menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, ia kedapatan mengucapkan kalimat bernada main-main yang dianggap mencoreng nama baik lembaga legislatif: “Kita rampok saja uang negara, habiskan saja.”
Atas keputusan ini, BK DPRD Gorontalo segera merekomendasikan surat pemberhentian Wahyudin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait