Rapat Paripurna digelar DPRD Gorontalo Utara dalam rangka penetapan Perda Retribusi, Senin (15/2/2021) (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi. Penetapan perda tersebut untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita sudah menggelar rapat paripurna penetapan perda tersebut, diharapkan pemerintah daerah segera menyosialisasikannya kepada publik," kata Ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, di Gorontalo, Senin (15/2/2021).

Ia berharap, perda retribusi dapat mendorong peningkatan PAD daerah itu agar bergerak naik signifikan dari angka Rp30 miliar per tahun.

Dalam perda tersebut, menetapkan sebanyak sembiy sektor penghasil retribusi daerah dari 11 usul inisiatif pemerintah daerah.

Diantaranya, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi pelelangan ikan, retribusi jasa parkir, retribusi jasa penginapan.

"Kami berharap ada peningkatan kinerja dari organisasi perangkat daerah dalam upaya mengimplementasikan perda tersebut untuk peningkatan PAD yang penting dalam pembangunan daerah ini," katanya.

Sementara itu, Bupati Indra Yasin  mengaku sangat mengapresiasi diterbitkannya perda retribusi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network