Korban lalu terjatuh dan sempat dibawa ke RS Pancaran Kasih dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou Malalayang. Namun akibat lukanya, nyawa korban tak tertolong.
Mendengar Informasi tersebut, tim Charlie bersama tim Alfa ROTR dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan. Awalnya tim mengamankan salah satu terduga pelaku di Desa Sea, Pineleng. Kemudian tim bergerak dan menangkap satu terduga pelaku lainnya di Kelurahan Cereme, Singkil.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebilah pisau badik terbuat dari besi dengan panjang mata pisau 41 Cm dan lebar pangkal pisau 1,5 Cm.
“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan diduga sengaja atau balas dendam. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait