MANADO, iNews.id - Dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado dengan PT Air Manado Tahun 2005 – 2007 memasuki babak sidang pembacaan surat dakwaan. Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado ke Pengadilan pada 21 Februari 2022.
"Ketiga terdakwa masing-masing HR selaku Direktur PDAM Kota Manado tahun 2005 sampai 2006, JW selaku badan pengawas PDAM Kota Manado tahun 2005-2006 dan FT selaku Ketua DPRD Kota Manado Periode Tahun 2005-2009," tutur Safar, Rabu (1/3/2023).
Para terdakwa dalam kurun waktu sekitar Oktober 2005 sampai Desember 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses kerja sama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait