MANADO, iNews.id – TR alias Theo (59), warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara harus berurusan polisi. Pria lanjut usia (lansia) yang masih memiliki istri ini diduga mencabuli bocah tetangganya berusia 10 tahun.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada awal bulan April di rumah tersangka. Korban merupakan anak gadis di bawah umur yang tinggal satu lorong dengan tersangka,” ujar Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi pada Selasa (20/4/2021).
Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mencium alat kemaluan korban.
“Awalnya korban bermain dengan anak tersangka di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan melakukan perbuatan asusila,” kata Mulyadi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait