MANADO, iNews.id - Seorang wanita tersangka perdagangan bayi, berinsial FM alias Cici (38) ditangkap Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut). Cici yang merupakan warga Wanea, Kota Manado itu sehari-harinya berprofesi sebagai dukun beranak.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah indekos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media massa. Kamis (07/10/2021) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. Bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
“Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban,” ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.
Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50.000 kepada Mita.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait