Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan dalam press conference di Mapolda Sulut, Kamis (7/10/2021). (Foto: Humas)

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.

"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network