MANADO, iNews.id - Pria inisial SA (26), Warga Titiwungen Selatan, Kota Manado ditangkap Ditres Narkoba Polresta Manado. SA ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (4/11/2021).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (6/11/2021).
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl adalah seorang pria inisial SA.
AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pada Kamis, (4/11/2021) sekira Pukul 17.50 Wita tim opsnal menangkap pria SA dan menyita obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 205 tablet dan uang hasil penjualan sebesar Rp95.000 serta satu unit HP Xiaomi warna silver.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait