Barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl. (Foto: Humas) 

“Setelah diinterogasi SA mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp10.000 per tablet. Selanjutnya SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso.

Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network