Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang laki-laki berinisial FB (29) pengedar obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl. (Foto: Humas Polresta Manado)

MANADO, iNews.id – Seorang laki-laki inisial FB (29), warga Kecamatan Tuminting, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. FB mengedarkan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl di wilayah Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Rabu (1/3/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak tujuh butir Alprazolam Dexa, dua butir Atarax, dua butir Conax, 13 butir Dexa Risperidone dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 14 butir.

Total jumlah keseluruhan 24 butir psikotropika dan arkine Trihexyphenidyl 14 butir, uang hasil transaksi Rp63.000 dan sebuah handphone android Oppo.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol May Diana Sitepu.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network