MANADO, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia. Jaminan tersebut berupa sebuah sepeda motor merek Honda Beat.
"Kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada hari Jumat (24/2/2023)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/2/2023).
Kedua warga Bailang ini datang ke Kantor Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak Finance melalui debt collector.
Namun saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, Penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait