Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni. (foto: MPI/Subhan Sabu)

Hasil interogasi, RW mengaku paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan. Selain paket, Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis trihexypenidyl untuk disimpan RW.

"RW juga mengakui sudah empat kali mengantar paket yang berisi obat keras yang dipesan Allan. Dalam pengambilan paket, RW diberikan imbalan Rp100.000," katanya.

Tim kemudian langsung menuju tempat persembunyian Allan dan mengamankannya beserta barang bukti yang disimpan di belakang rumah. Selanjutnya tim langsung menangkap LM alias Lando. Dia mengakui membeli obat tersebut dari Allan seharga Rp1 juta dan sudah menyerahkan uang Rp700.000 sebelum akhirnya ditangkap.

"Untuk ketiga pelaku tersebut sudah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," kata mantan Kapolsek Sario tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network