MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Manado menangkap tiga pemuda warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget. Mereka diamankan lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis trihexypenidyl.
Identitas ketiga pelaku yakni RW alias Rifaldy (30), AAHK alias Allan (30) dan LM alias Lando (30). Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin di Kelurahan Paniki Bawah. Hasil pengembangan mengarah kepada ketiga pelaku hingga dilakukan penangkapan.
"Setelah mengetahui indentitas pelaku, tim menangkap kurir berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengantar paket yang diduga berisi obat keras jenis trihexypenidyl," ujar Temmy, Rabu (24/3/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait