Dua penjual obat terlarang diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

TALAUD, iNews.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud meringkus dua penjual obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas tanpa kewenangan mengadakan dan mengedarkan. Keduanya menjual obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning.

Mereka yakni AAS (25) dan AM (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti, di kompleks pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/3/2021). Proses penangkapan di bawah pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tim di lapangan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir. Kemudian uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 dan dua buah HP milik pelaku.

”Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar," katanya, Kamis (4/3/2021).

Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang bukti. Nantinya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang  RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network