Polres Boltim menangkap tiga warga Buyat jadi pengedar obat keras. (Foto: Humas Polda Sulut)

Mereka menjual obat terlarang tersebut seharga Rp150.000 per 1 plastik yang sudah diklep dengan jumlah 10 butir. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Boltim usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network