Tersangka MAB (58) ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus.(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pria tersangka kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tersangka MAB (58) ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus  tentang postingan terduga di media sosial Facebook, Minggu (28/2/2021).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kalau warga Lolak, Bolaang Mongondow  itu dalam postingan di akun pribadinya, terduga mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.

Selain itu, dalam postingan tersebut terduga juga menuliskan kalimat yang berbunyi “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”

"Tim kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui terduga memposting hal tersebut pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 10.00 WITA," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskan, sehari kemudian tim mendatangi rumah terduga dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa.

Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network