"Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial,"katanya.
Terduga diamankan beserta barang bukti berupa satu buah hand phone dan hasil screen shoot postingan tersebut.
"Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait