RM (18) ditangkap pada hari Senin (13/6/2022) sore di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. (Foto: Polres Bitung)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja inisial RM (18), terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Bitung Timur (Kampung Empang), Senin (6/6/2022) sekitar pukul 04.00 Wita ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. RM ditangkap pada hari Senin (13/6/2022) sore di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.

Dikonfirmasi Selasa (14/6/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di rumah korban, Meybi Mangosa (33) warga Kelurahan Bitung Timur.

“Terduga pelaku nekat masuk rumah korban melalui celah yang ada di atas dapur, kemudian mengambil empat buah handphone yang ada di dalam rumah korban, selanjutnya keluar kembali melalui jalan masuk,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, RM kemudian berhasil diamankan. Saat diamankan, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network