RM (18) ditangkap pada hari Senin (13/6/2022) sore di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. (Foto: Polres Bitung)

“Dari hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyuruh seorang temannya berinsial RT untuk menjual hasil curian,” ucapnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network