“Dari hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyuruh seorang temannya berinsial RT untuk menjual hasil curian,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait