Tanpa pikir panjang, MD mengayunkan parang kepada korban berulang kali hingga bersimbah darah. Korban kritis dan dilarikan ke Puskesmas Lalolae namun nyawanya tidak tertolong.
Seusai mengeksekusi ayah tiri, pelaku MD dijemput tim Rajawali Resmob Polres Koltim untuk diamankan. Dia terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Telah diamankan beserta barang bukti sebilah parang. Sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait