Personel Polsek Malalayang dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Jum’at (09/07/2021).(Foto: Dok. Humas)

MANADO, iNews.id – Sebanyak 23 orang yang tidak memakai masker di ruas Jalan RW Mongisidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado mendapatkan sanksi sosial dari personel polisi. Setetelah itu mereka diberikan masker gratis.

Pemberian sanksi sosial dan teguran lisan bersifat pembinaan itu diharapkan memberikan efek jera dan kesadaran bahwa Covid-19 ini berbahaya.

“Didapati 23 orang yang tidak memakai masker. Lalu dijatuhi sanksi sosial dan teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Ipda Sarira yang memimpin personel Polsek Malalayang dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Jum’at (09/07/2021).

Ipda Sarira mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melanggar prokes, terutama yang tidak memakai masker.

Para pelanggar prokes tersebut kemudian diedukasi pentingnya tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Setelah itu para pelanggar kami berikan masker secara gratis yang wajib langsung dipakai. Kami juga menegur beberapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Sarira.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network