MANADO, iNews.id - Seorang gadis manis di Manado berinisial SE (14) hamil empat bulan akibat dari perbuatan terlarang bersama pacarnya inisial FFM alias Febry (20). Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan berulang kali dan baru terbongkar pada Kamis (11/11/2021).
“Peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban berinisial CLS (41) ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Kompol Taufiq Arifin menjelaskan peristiwa tersebut itu terjadi sejak Rabu 30 Juli 2021 di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala.
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, diketahui bahwa pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Di tempat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait