OP (22) warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Rabu (31/8/2022) pagi.(Foto: Humas)

Usai minum miras sekitar pukul 00:00 WITA, terduga pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar belakang di rumah tersebut.

"Terduga pelaku lalu mencabuli korban meskipun korban menolak dan melakukan perlawanan. Terduga pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, sekitar pukul 03:00 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian sekitar pukul 06:00 WITA, teman terduga pelaku mengantar korban dan temannya pulang ke rumah masing-masing. Korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa waktu usai kejadian.

Tim Anti Bandit Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 10:00 WITA, saat bersembunyi di rumah temannya, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network