Diduga mencuri sebuah handphone, seorang pria berinisial FP (24), warga Kotamobagu, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Seorang pria inisial FP (24), warga Kotamobagu, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Senin (15/8/2022) siang. Dia diduga mencuri sebuah handphone,

“Pelaku ditangkap di salah satu rumah indekos di wilayah Aertembaga, Bitung, sekitar pukul 14:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (16/8) pagi, di Mapolda Sulut.

Pelaku beraksi di warung milik Febe (53), warga Lingkungan II Kakaskasen, Tomohon Utara, pada Sabtu (6/8) lalu. Sore itu warung dijaga oleh keponakan korban.

“Awalnya, sore itu pelaku membeli makanan ringan. Saat penjaga warung sedang melayani, pelaku melihat handphone milik korban yang diletakkan di atas meja. Seketika itu juga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham AbaAba


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network